QADLA (MEMBAYAR) PUASA RAMADHAN

Pertanyaan Dari:
Daru Hagni, alamat:daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadz yang terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika Ramadhan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat Ramadhan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara, pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 106, namun demikian perlu kami perjelas kembali sebagai berikut.

Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184;

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a.:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ.[رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]

Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]

Adapun kaitan dengan pertanyaan saudara bahwa penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

(sudah dikoreksi oleh; A.56hudin, Selasa 2 Nop 2010)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah 

Related Posts
Kondisi Bangsa Arab Sebelum Diutus Rasulullah
Oleh: Drs. Madropi, M.Pd. Wakil Ketua PDM dan MUI Kota Bogor Memperingati Maulid Nabi, sesungguhnya mengingatkan kepada kita akan pristiwa ratusan tahun silam  di kota Mekah Rasulullah SAW  dilahirkan, tepatnya pada tanggal ...
READ MORE
Keistimewaan Bulan Muharram  (Syahrullah /Bulan yang Allah Sangat Mulyakan)
Oleh :  Dr. Zahid Mubarok, S.Th.I., M.E.I. (Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor) Bulan haram (Asyhurul Hurum) sudah berjalan memasuki 3 bulan yang akhir dari 4 bulan haram dan hari ini ...
READ MORE
?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
Oleh:  Taufik Tirkaamiasa, S. Kom, M. Kom  Ketua MPI PDM Kota Bogor   Warga Persyarikatan Muhammadiyah baru saja kehilangan tokoh bangsa penggerak di bidang pendidikan khususnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Prof. Abdul ...
READ MORE
Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang
FATWA TENTANG BERKURBAN DENGAN UANG UTANG Pertanyaan Dari: Abdul Hakim, Madiun, Jawa Timur (disidangkan pada hari Jum’at, 25 Muharram 1435 H / 29 November 2013) Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w. w. Bolehkah berkurban dengan seekor kambing ...
READ MORE
Struktur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor dan Unit Pembantu Pimpinan (UPP) Periode 2022-2027
Susunan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor dan Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) yang terdiri dari 12 majelis dan 12 Lembaga Muhammadiyah Kota Bogor Periode 2022-2027 adalah sebagai berikut :   Ketua: Maizar  Madsuri, ...
READ MORE
Gaza Kembali Diserang, Ketua LazisMu Kota Bogor : Duka Mereka Adalah Duka Kita!
Gaza kembali diserang. Israel kembali menggempur Gaza sejak (5/8) lalu, sekitar 100 roket diterbangkan ke tanah Palestina ole pasukan agresi militer israel. Setidaknya per 9 agustus lalu dikabarkan 44 orang meninggal termasuk ...
READ MORE
Benarkah Jumlah PTMA Berkurang?
Oleh: Taufik Tirka dan Nurmawaji Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) terus tumbuh dan berkembang untuk melahirkan insan cerdas dan berakhlak mulia. Pertumbuhan dan perkembangannya tentu tidak lepas dari tantangan dan ...
READ MORE
Pola Hidup Digital: Apakah Kita Menuju Brain Rot?
Oleh : Abdulloh Azzam (CEO WaroengCangkem) Istilah brain rot menjadi topik yang semakin relevan di era digital saat ini. Meskipun secara harfiah berarti “pembusukan otak,” brain rot dalam konteks modern merujuk pada dampak negatif konsumsi ...
READ MORE
E-Book Kompilasi Panduan Qurban dan Idul Adha Sesuai Tarjih Muhammadiyah
Warga Muhammadiyah kembali mendapat kemudahan dalam memahami pernak pernik ibadah qurban dan Idul Adha sesuai dengan yang telah diputuskan oleh majlis tarjih pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adalah beliau Ustadz Amiruddin yang dengan ...
READ MORE
PERAN GURU DALAM PERADABAN MANUSIA
Oleh : Teddy Khumaedi *) Baru saja masyarakat Indonesia merayakan Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November, rakyat Indonesia merayakan hari guru nasional sebagai penghargaan terhadap sosok guru ...
READ MORE
Kondisi Bangsa Arab Sebelum Diutus Rasulullah
Keistimewaan Bulan Muharram (Syahrullah /Bulan yang Allah
Malik Fadjar, Tokoh Penggerak Kampus Muhammadiyah
Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang
Struktur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor dan Unit
Gaza Kembali Diserang, Ketua LazisMu Kota Bogor :
Benarkah Jumlah PTMA Berkurang?
Pola Hidup Digital: Apakah Kita Menuju Brain Rot?
E-Book Kompilasi Panduan Qurban dan Idul Adha Sesuai
PERAN GURU DALAM PERADABAN MANUSIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *