QADLA (MEMBAYAR) PUASA RAMADHAN

Pertanyaan Dari:
Daru Hagni, alamat:daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syakban 1431 H / 6 Agustus 2010)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadz yang terhormat, langsung saja pada pertanyaan. Ada teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika Ramadhan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat Ramadhan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadhan? Haruskah juga membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu Ramadhan tapi dua Ramadhan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya, terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara, pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 106, namun demikian perlu kami perjelas kembali sebagai berikut.

Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat al-Baqarah (2): 184;

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Artinya: “(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a.:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ.[رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِصَ لِلشَيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ، وَيُطْعِمَ عَلىَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ. [رواه الحاكم، حديث صحيح على شرط البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ اْلفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ. [رواه البزار وصححه الدارقطني]

Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ. [رواه النسائي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]

Adapun kaitan dengan pertanyaan saudara bahwa penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

(sudah dikoreksi oleh; A.56hudin, Selasa 2 Nop 2010)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah 

Related Posts
E-Book Kompilasi Panduan Qurban dan Idul Adha Sesuai Tarjih Muhammadiyah
Warga Muhammadiyah kembali mendapat kemudahan dalam memahami pernak pernik ibadah qurban dan Idul Adha sesuai dengan yang telah diputuskan oleh majlis tarjih pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adalah beliau Ustadz Amiruddin yang dengan ...
READ MORE
Sidang Isbat Masih Ilmiahkah?
Oleh: Taufik Tirkaamiasa, Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Muhammadiyah Kota Bogor   Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1443 H pada Ahad, 1 Mei 2022 petang atau ...
READ MORE
MUHAMMADIYAH DALAM PUSARAN PILPRES 2024 YANG MENENTUKAN MASA DEPAN BANGSA
Prolog Sesuai Mukadimah AD Muhammadiyah, dikatakan bahwa untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian ...
READ MORE
AL-QURAN SEBAGAI PETUNJUK BAGI MANUSIA
Al-Quran pertama kalinya diturunkan secara beransur beransur bertepatan pada tanggal 17 ramadhan dimana pada saat itu terjadi perang badar yang mempertemukan dua pasukan besar antara pasukan kaum muslimin dengan pasukan ...
READ MORE
Menilai Imkan Rukat MABIMS dan Wujudul Hilal Muhammadiyah Secara Adil
YOGYAKARTA — Hisab Hakiki Wujudul Hilal adalah kriteria penetapan awal bulan hijriah yang digunakan Muhammadiyah. Kriteria ini mensyaratkan tiga parameter, yaitu: (1) ijtimak sebelum gurub, (2) bulan terbenam (moonset) setelah ...
READ MORE
Penantian 30 Tahun Panti Asuhan Putra Darushsholihin
media-alfurqan.com - Angan dan asa selalu menghujam jauh dalam relung hati tiap kali menginjakkan kaki di halaman Panti Asuhan Putra Darushsholihin Muhammadiyah Kota Bogor. “Ya Allah …. Sekiranya Engkau ijinkan, kami ...
READ MORE
KAJIAN HADITS – Antara Amal Shalih dan Amal Toleh (2)
MU’AMMAL HAMIDY, LC Karena semuanya ini berinteraksi dengan sesama manusia, yang notabene manusia tidak luput dari kekeliruan dan kesalahan  (mahallul khathai wan nis-yan), maka dibuatlah hukum-hukum yang berkenaan dengan interaksi ini, ...
READ MORE
HAKIKAT INDERA
HAKIKAT INDERA Kajian Ba'da Shubuh DKM Al I'tisham Budi Agung, Bogor Penulis Risalah : Dr. H.M. Fauzi Sutopo, Al Fakir (Sekretaris PDM Kota Bogor)   Narasumber: Ustadz Syukro Ma'mun   *Bismillaahirrahmaanirrahiim*   *Prolog*   Kami doakan semoga kita semua dalam keadaan ...
READ MORE
KEISTIMEWAAN BULAN  RAMADHAN DAN KEMULIAANNYA
Ramadhan berasal dari bahasa Arab, Jamaknya ramadhanat atau armidha. Bulan kesembilan dari  tahun baru Hijrah. Menurut pengertian bahasa, ramadhan berarti amat panas. Nama ini diberikan oleh orang arab pada bulan kesembilan, karena pada bulan tersebut padang pasir sangat ...
READ MORE
KRITERIA CERDAS DALAM PANDANGAN ISLAM
KRITERIA CERDAS DALAM PANDANGAN ISLAM Drs. Madropi, M.Pd Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor Banyak orang mengatakankan orang cerdas adalah orang yang memiliki IQ genius, IPK kecerdasan diatas rata-rata, sanggup menghafal kosa kata dan ...
READ MORE
E-Book Kompilasi Panduan Qurban dan Idul Adha Sesuai
Sidang Isbat Masih Ilmiahkah?
MUHAMMADIYAH DALAM PUSARAN PILPRES 2024 YANG MENENTUKAN MASA
AL-QURAN SEBAGAI PETUNJUK BAGI MANUSIA
Menilai Imkan Rukat MABIMS dan Wujudul Hilal Muhammadiyah
Penantian 30 Tahun Panti Asuhan Putra Darushsholihin
KAJIAN HADITS – Antara Amal Shalih dan Amal
HAKIKAT INDERA
KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN DAN KEMULIAANNYA
KRITERIA CERDAS DALAM PANDANGAN ISLAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *