Menilai Imkan Rukat MABIMS dan Wujudul Hilal Muhammadiyah Secara Adil

0
peta-global-750x375

YOGYAKARTA — Hisab Hakiki Wujudul Hilal adalah kriteria penetapan awal bulan hijriah yang digunakan Muhammadiyah. Kriteria ini mensyaratkan tiga parameter, yaitu: (1) ijtimak sebelum gurub, (2) bulan terbenam (moonset) setelah matahari terbenam (sunset), (3) saat gurub hilal sudah wujud di atas ufuk. Argumen metode dan kriteria ini tertera secara lengkap dalam buku berjudul “Pedoman Hisab Muhammadiyah” yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Sementara itu Imkan Rukyat MABIMS adalah metode dan kriteria penetapan awal bulan hijriah yang digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan parameter ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6.4 derajat. Sayangnya, argumen metode dan kriteria ini tidak atau belum ditemukan secara tertulis dalam bentuk dokumen (buku) yang diterbitkan Kemenag.

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Secara metode, Wujudul Hilal dan Imkan Rukyat MABIMS 3-6.4 sama-sama berada dalam ranah hisab dan masing-masing memiliki argumen (dalil), dan saat yang sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Keduanya kerap dikritik dan bahkan adakalanya saling mengkritik, dan keduanya merupakan produk ijtihad dan kesepakatan penggunanya masing-masing.

Ciri utama dari Wujudul Hilal adalah wujud (eksistensi) hilal di atas ufuk berapapun dan bagaimanapun posisi dan ketinggiannya (asalkan positif di atas ufuk) yang sama sekali tidak mensyaratkan terlihat atau dilihat secara kasat mata. Sementara ciri yang melekat pada Imkan Rukyat MABIMS 3-6.4 sebagaimana dipraktikkan selama ini adalah keterlihatan atau kemungkinan terlihat hilal di atas ufuk baik dengan kasat mata atau dengan menggunakan alat (teropong), plus ditetapkan saat sidang isbat oleh Kementerian Agama RI. Karena itu disini tampak perbedaan dan pertentangan dua metode/kriteria ini.

“Memang, secara metode baik Wujudul Hilal maupun Imkan Rukyat MABIMS 3-6.4 sama-sama dalam ranah hisab, namun dalam penerapannya keduanya berbeda dalam implementasi dan pemahaman, Wujudul Hilal sekali lagi sama sekali tidak mensyaratkan terlihat, harus dilihat, memungkinkan terlihat, dan seterusnya. Sementara Imkan Rukyat MABIMS 3-6.4 mensyaratkan harus terlihat atau memungkinkan terlihat,” terang Arwin pada Jumat (24/03).

“Karena itu, perubahan kriteria Imkan Rukyat MABIMS oleh Pemerintah (Kemenag) yang pada awalnya 2-3-8 menjadi 3-6.4 sejatinya masih dalam ranah rukyat dan imkan rukyat dan hanya sesuai bagi sesama pengguna metode rukyat dengan kriteria imkan rukyat, artinya sama sekali tidak kompatibel dengan pengguna metode hisab dengan kriteria Wujudl Hilal,” tambah Arwin.

Lebih jauh, kata Arwin, erubahan dan kesepakatan dari elongasi toposentrik kepada geosentrik yang dianggap sebagai perubahan besar juga sama sekali tidak memberi pengaruh bagi Wujudul Hilal, sebab dalam Wujudul Hilal sama sekali tidak mempertimbangkan parameter elongasi bulan-matahari yang identik dengan fenomena ketampakan.

Oleh sebab itu meminta dan menuntut Muhammadiyah untuk menerima Imkan Rukyat 3-6.4 dengan elongasi geosentriknya merupakan sesuatu yang tidak logis. Demikian lagi menuduh dan mengkambinghitamkan Muhammadiyah sebagai organisasi yang mengedepankan ego dan mengabaikan ukhuwah Islamiyah hanya karena dan dengan alasan Pemerintah telah beralih kepada 3-6.4 plus perubahan elongasi geosentrik merupakan sebuah tuntutan cacat nalar.

“Jika demikian halnya, dapat saja diajukan tuntutan, mengapa bukan Wujudul Hilal saja yang digunakan Pemerintah? Bukankah Wujudul Hilal juga berlandaskan al-Qur’an dan Sunah? Bukankah Wujudul Hilal juga produk ijtihad yang memiliki keunggulan dan kekurangan seperti halnya Imkan Rukyat MABIMS 3-6.4?” ucap Arwin.

Hal ini bisa saja diajukan Muhammadiyah sebagai ormas legal di negara kesatuan Republik Indonesia, namun kenyataannya Muhammadiyah tidak pernah melakukan hal itu, karena Muhammadiyah sadar bahwa hak semua elemen di negeri ini untuk berijtihad dan mengamalkan ijtihadnya. Seharusnya ini dipahami oleh para pengkritik Wujudul Hilal. []

Sumber: Muhammadiyah 

Related Posts
Wasiat Rasulullah SAW Kepada Umatnya Di Akhir Zaman
oleh :Drs. Madropi. M,Pd Pada saat Rasulullah SAW hendak wafat beliau senantiasa berpesan, umatii umatii artinya umatku umatku, begitulah kecintaan Rasulullah pada umatnya melebihi kecintaan terhadap yang lainnya selain Allah SWT. Mengapa ...
READ MORE
Syafaat Rasulullah SAW pada Umatnya
oleh : Drs. Madropi, M.Pd. (Wk. Ketua PDM Kota Bogor)   Betapa besar rasa cinta dan kasih sayang rasulullah Muhammad SAW pada umatnya, beliau adalah nabi dan rasul penyelamat umat manusia dimuka ...
READ MORE
Fatwa Tarjih Tentang Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban
Pertanyaan Dari: Anhar, Sukorejo 3, Tanggamus Lampung (disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11 Januari 2008 M) Pertanyaan: Saya Panitia Qurban Masjid Taqwa Sukorejo 3 Tanggamus Lampung, pada hari raya Idul Adlha ...
READ MORE
JAMINAN ALLAH BAGI ORANG YANG ISTIQOMAH
  اِنَّ الَّذِيْنَ قَالُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوْا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ نَحْنُ اَوْلِيَاۤؤُكُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚوَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَشْتَهِيْٓ ...
READ MORE
Doa’nya Orang Berpuasa  Adalah Mustajab
oleh : Drs. Madropi, M. Pd / Ketua PDM Kota BogorSecara bahasa, kata “Doa’ ” itu bermakna seruan, jadi berdoa itu artinya menyeru, mengucap, memanggil. Sedangkan secara istilah “Doa’ ” adalah suatu permohonan ...
READ MORE
Tiga Amalan Ramadhan yang Menjadikan Puasa Menjadi Sempurna
Oleh :  Drs. Madropi, M. Pd   Ramadhan adalah bulan suci, bulan  mulia bulan barokah dan bulan yang penuh rahmat maghfiroh ampunan Allah SWT. Di dalamnya diturunkannya al-Quran karim sebagai Hudan linnas ...
READ MORE
Indahnya Hidup Keberagaman
Banyak orang bertanya; Kenapa Allah SWT menciptakan manusia beraneka ragam bangsa, suku, warna kulit dan berbagai Bahasa ? Menciptakan manusia  berbeda syariat, hukum, ide, gagasan, cipta karya, rasa, dan beraneka ...
READ MORE
Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang
FATWA TENTANG BERKURBAN DENGAN UANG UTANG Pertanyaan Dari: Abdul Hakim, Madiun, Jawa Timur (disidangkan pada hari Jum’at, 25 Muharram 1435 H / 29 November 2013) Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w. w. Bolehkah berkurban dengan seekor kambing ...
READ MORE
Kematian: Gerbang Awal Menuju Kehidupan
Oleh : Wk. Ketua PDM Kota Bogor (Madropi, M.Pd.) Banyak orang yang beranggapan bahwa kematian adalah akhir dari seluruh kehidupan karena secara kasad mata tidak lagi terlihat di dunia, padahal justru sebaliknya kematian ...
READ MORE
Struktur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor dan Unit Pembantu Pimpinan (UPP) Periode 2022-2027
Susunan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor dan Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) yang terdiri dari 12 majelis dan 12 Lembaga Muhammadiyah Kota Bogor Periode 2022-2027 adalah sebagai berikut :   Ketua: Maizar  Madsuri, ...
READ MORE
Wasiat Rasulullah SAW Kepada Umatnya Di Akhir Zaman
Syafaat Rasulullah SAW pada Umatnya
Fatwa Tarjih Tentang Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban
JAMINAN ALLAH BAGI ORANG YANG ISTIQOMAH
Doa’nya Orang Berpuasa Adalah Mustajab
Tiga Amalan Ramadhan yang Menjadikan Puasa Menjadi Sempurna
Indahnya Hidup Keberagaman
Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang
Kematian: Gerbang Awal Menuju Kehidupan
Struktur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor dan Unit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *