Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang

1
anak_membawa_hewan_qurban_20131013

anak_membawa_hewan_qurban_20131013FATWA TENTANG BERKURBAN DENGAN UANG UTANG

Pertanyaan Dari:

Abdul Hakim, Madiun, Jawa Timur

(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Muharram 1435 H / 29 November 2013)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w. w.

Bolehkah berkurban dengan seekor kambing yang dibeli dengan uang utang?

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Dalam hal hukum kurban, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:

Pertama, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah. Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”. Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, SyarhulMumti’, Juz VII hlm. 422). Di antara dalilnya adalah hadis Nabi saw sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” [HR. Ahmad]

Juga diperkuat hadis lain yang semakna:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه ابن ماجه)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” [HR. Ibn Majah]

Kedua, para ulama yang menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain. Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.” (asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117). Dalam sebuah riwayat dikatakan:

عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib.” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189]

Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya. Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya. Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah kurban.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan, seperti apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan. Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.

Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan.

Wallahu a’alam bish-shawab.

—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com 

Related Posts
Siapa yang Berhak Menjadi Badal Haji ?
Pertanyaan dari: Soekamto, Jalan Rasamala Utara III/74, Perumnas Banyumanik Semarang (disidangkan pada hari Jum’at, 11 Safar 1430 H / 6 Februari 2008 M) Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pengasuh “Rubrik Tanya Jawab Agama” yang terhormat, izinkanlah saya ...
READ MORE
AL-QURAN SEBAGAI PETUNJUK BAGI MANUSIA
Al-Quran pertama kalinya diturunkan secara beransur beransur bertepatan pada tanggal 17 ramadhan dimana pada saat itu terjadi perang badar yang mempertemukan dua pasukan besar antara pasukan kaum muslimin dengan pasukan ...
READ MORE
Kematian: Gerbang Awal Menuju Kehidupan
Oleh : Wk. Ketua PDM Kota Bogor (Madropi, M.Pd.) Banyak orang yang beranggapan bahwa kematian adalah akhir dari seluruh kehidupan karena secara kasad mata tidak lagi terlihat di dunia, padahal justru sebaliknya kematian ...
READ MORE
Fatwa Tarjih Tentang Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban
Pertanyaan Dari: Anhar, Sukorejo 3, Tanggamus Lampung (disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11 Januari 2008 M) Pertanyaan: Saya Panitia Qurban Masjid Taqwa Sukorejo 3 Tanggamus Lampung, pada hari raya Idul Adlha ...
READ MORE
Istiqomah Merawat Nilai Bulan Haram di Era New Normal
Oleh : Dr. Zahid MubarokKhutbah Iاْلحَمْدُ للهِ اْلحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، ...
READ MORE
HAKIKAT INDERA
HAKIKAT INDERA Kajian Ba'da Shubuh DKM Al I'tisham Budi Agung, Bogor Penulis Risalah : Dr. H.M. Fauzi Sutopo, Al Fakir (Sekretaris PDM Kota Bogor)   Narasumber: Ustadz Syukro Ma'mun   *Bismillaahirrahmaanirrahiim*   *Prolog*   Kami doakan semoga kita semua dalam keadaan ...
READ MORE
REFLEKSI AKHIR TAHUN 2022
oleh: Drs. Madropi, M. Pd Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor Tidak terasa bergantinya waktu dari detik kemenit, ke-jam, ke-hari, ke-minggu, ke-bulan, sampailah kita pada tahun 2023 dengan usia ke sekian tahun. Banyak ...
READ MORE
JAMINAN ALLAH BAGI ORANG YANG ISTIQOMAH
  اِنَّ الَّذِيْنَ قَالُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوْا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ نَحْنُ اَوْلِيَاۤؤُكُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚوَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَشْتَهِيْٓ ...
READ MORE
Doa’nya Orang Berpuasa  Adalah Mustajab
oleh : Drs. Madropi, M. Pd / Ketua PDM Kota BogorSecara bahasa, kata “Doa’ ” itu bermakna seruan, jadi berdoa itu artinya menyeru, mengucap, memanggil. Sedangkan secara istilah “Doa’ ” adalah suatu permohonan ...
READ MORE
Nasehat Lukmanul Hakim pada Anaknya tentang Kehidupan Dunia
Nasehat Lukmanul Hakim pada anaknya tentang kehidupan dunia   يابني ان الدنيا بحر أميق Wahai Anak ku sesungguhnya dunia laksana lautan yang dalam. Lautan kehidupan dunia yang penuh dengan onak dan duri. قد غرق ...
READ MORE
Siapa yang Berhak Menjadi Badal Haji ?
AL-QURAN SEBAGAI PETUNJUK BAGI MANUSIA
Kematian: Gerbang Awal Menuju Kehidupan
Fatwa Tarjih Tentang Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban
Istiqomah Merawat Nilai Bulan Haram di Era New
HAKIKAT INDERA
REFLEKSI AKHIR TAHUN 2022
JAMINAN ALLAH BAGI ORANG YANG ISTIQOMAH
Doa’nya Orang Berpuasa Adalah Mustajab
Nasehat Lukmanul Hakim pada Anaknya tentang Kehidupan Dunia

1 thought on “Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *