Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya

0
Ustad Zahid

Oleh : Dr. Zahid Mubarok , S.Th.I , M.E.I

(Ketua MUI Kota Bogor, Wk Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor)

media-alfurqan.com Marak sekali serta viral informasi tentang Judol (Judi Online) namun yang sangat menyesakkan dada serta membuat bulukuduk berdiri saat kita mendaptkan informasi bahwa lebih dari 1000 anggota dewan yang katanya sangat terhormat DPR RI – DPRD ikut dan sebagai pelaku Judol (Judi Online) . Oleh karena itu pemerintah sudah membentuk satgas judi dalam hal keseriusannya dalam memberantas judi online tersebut bahkan sudah memagarinya dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang pelakunya bisa dijerat dengan KUHP Pasal 303 yang hukumannya penjara dan denda hingga 1 Milyar rupiah. Adapun isi bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya sebagai berikut :

Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP.

Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian.

Adapun pasal 303 bis KUHP memuat ketentuan sanksi pidana untuk mereka yang bermain judi. Di pasal ini, juga dijelaskan bentuk perbuatan bermain judi yang diatur sanksi pidananya.

Berikut ini isi dan bunyi pasal 303 KUHP tentang perjudian:

Pasal 303 KUHP

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, berikut isi dan bunyi pasal 303 bis KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku atau orang yang bermain judi:

Pasal 303 bis KUHP

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
  2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Unsur-Unsur Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi.

Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Ketentuan pidana dalam pasal 303 KUHP setidaknya memuat unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan segala hal yang melekat pada diri pelaku, sementara unsur objektif berhubungan dengan keadaan saat perbuatan pidana terjadi.

Mengutip salah satu artikel dalam Jurnal Komunitas Yustisia (2021), berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP:

  1. Pasal 303 ayat (1) angka 1

-Unsur subyektif: Dengan sengaja menyelenggarakan maupun menawarkan permainan judi, atau terlibat dalam usaha penyelenggara judi. Selain itu, “dengan sengaja” turut serta sebagai usaha dalam usaha menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi.

-Unsur obyektif: Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu, melakukan

sebagai usaha, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Selain itu, barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut dengan melakukan sesuatu dalam usaha orang lain, yang tanpa hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

  1. Pasal 303 ayat (1) angka 2

-Unsur subyektif: Dengan sengaja, tanpa mempunyai hak, menawarkan/memberikan kesempatan pada khalayak ramai untuk main judi. Selain itu, dengan sengaja turut serta dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk main judi dengan melakukan sesuatu.

-Unsur obyektif: Barang siapa, tanpa mempunyai hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai. Selain itu, barang siapa tanpa mempunyai hak, turut serta dengan melakukan sesuatu, dalam perbuatan orang lain yakni, tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai.

  1. Pasal 303 ayat (1) angka 3

Pasal 303 ayat (1) angka 3 KUHP memuat unsur objektif saja: “barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha).” Meski tak ada rumusan unsur subjektif di poin ini, sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan sengaja.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan berupa KUHP yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara material di Indonesia maka masyarakat jangan takut untuk terus melaporkan dan membantu menginformasikan  untuk terus berkolaborasi antara masyarakat , Pemerintah , Polri dan TNI sehingga tercipta suasana yang membawa keberkahan dan kemanfaatan untuk negeri Indonesia khususnya dan umumnya untuk alam semesta terbebas dari jerat judol (Judi Online) bahkan lebih dahsyat lagi harusnya pemerintah sangat bisa menutup secara online karena ini judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo)  yang punya wewenang penuh untuk menutupnya.

Mari kita bersama lindungi diri kita , keluarga dan masyarakat dari judi online yang destruktif  dan sangat merusak tatanan ekonomi masyarakat Indonesia dan dunia.

Wallahu A’lam Bisshawab.

 

 


Related Posts
Tingkatkan Kinerja Karyawan, PKU Klinik Muhammadiyah Kota Bogor Adakan Rihlah
Untuk meningkatkan kinerja karyawan dan hubungan kerja sama yang baik antar karyawan, sekaligus juga sebagai penghargaan terhadap kerja keras dan prestasi yang telah diberikan karyawan, Klinik PKU Muhammadiyah Kota Bogor ...
READ MORE
Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bogor Dapat Bantuan Dana Rp245 Juta dari Program Sahabat Kebaikan Yatim BSI
Komitmen Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam memperkuat peran sosial dan kemanusiaan kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan senilai Rp245 juta kepada Panti Asuhan Putra Darussholihin, salah satu amal usaha milik Muhammadiyah ...
READ MORE
Kapolresta Kota Bogor Bayar Kopi Rp100 Ribu di Marbot Mart Masjid Muhammadiyah Al Furqan
Pembukaan Marbot Mart di Masjid Muhammadiyah Al Furqan Jalan Merdeka diresmikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (21/1/2022).   Susatyo pun mencoba kopi yang disajikan Marbot Mart. Ia langsung ...
READ MORE
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bogor Resmikan Koperasi Syariah
Bogor- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM)  Kota Bogor menggelar Pertemuaan dengan Perwakilan Dinas Koprasi dan UMKM  Kota Bogor di Komplek Islamic Center Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jalan Merdeka 118. Kota Bogor "Sebagai wujud ...
READ MORE
Musyawarah Daerah Muhammadiyah VI & Aisyiah IV Kota Bogor
oleh : Drs. Madropi, M. Pd (Ketua PDM Kota Bogor)   Muhammadiyah lahir dan berkembang di Indonesia sejak tahun 1912 M sebelum Indonesia merdeka, didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan dengan melihat kondisi keterbelakangan ...
READ MORE
Puluhan SD di Kabupaten Bogor tanpa Guru Agama
BOGOR – Puluhan sekolah dasar yang ada di Kecamatan Rumpin, ternyata tidak memiliki guru khusus di bidang agama. Padahal pendidikan agama sangat diperlukan sejak siswa duduk di bangku sekolah. Tidak adanya ...
READ MORE
Ini Empat Langkah Memperkuat Ukhuwah Umat Islam Versi Yunahar Ilyas
Perbedaan-perbedaan di antara organisasi Islam di Indonesia bukan menjadi hambatan untuk bersatu dalam menyelesaikan tugas berdakwahnya. Karena, menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Yunahar Ilyas, perbedaan di antara organisasi ...
READ MORE
PP Muhammadiyah dan PBNU Gelar Deklarasi Pengurangan Sampah Kantong Plastik
JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Dalam rangka  Hari Lingkungan Hidup se-Dunia. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan Deklarasi Pengurangan Sampah Kantong Plastik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ...
READ MORE
Aktivis Muhammadiyah Kota Bogor: Perda P4S tak Ada Diskriminasi dan Sangat Baik
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perda P4S sangat baik dan isinya tidak ada diskriminasi terhadap kelompok minoritas. "Saya sudah baca Perda P4S ...
READ MORE
Panti Asuhan Putra Darushsholihin Resmi Wakaf, Proses Legalitas Capai Tahap Akta Ikrar Wakaf
Proses panjang legalisasi tanah Panti Asuhan Putra Darushsholihin milik Muhammadiyah Kota Bogor akhirnya mencapai titik penting. Hari ini, Selasa (5/8), penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi dilakukan di Kantor Urusan ...
READ MORE
Tingkatkan Kinerja Karyawan, PKU Klinik Muhammadiyah Kota Bogor
Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bogor Dapat Bantuan Dana
Kapolresta Kota Bogor Bayar Kopi Rp100 Ribu di
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bogor Resmikan Koperasi
Musyawarah Daerah Muhammadiyah VI & Aisyiah IV Kota
Puluhan SD di Kabupaten Bogor tanpa Guru Agama
Ini Empat Langkah Memperkuat Ukhuwah Umat Islam Versi
PP Muhammadiyah dan PBNU Gelar Deklarasi Pengurangan Sampah
Aktivis Muhammadiyah Kota Bogor: Perda P4S tak Ada
Panti Asuhan Putra Darushsholihin Resmi Wakaf, Proses Legalitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *