Perlukah Mewujudkan Kalender Islam Global ?

0
Zahid3

Oleh:Dr. Zahid Mubarok, S.Th.I, M.E.I

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bogor dan Dosen IAT UIKA Bogor

 

Pro dan kontra dalam sebuah ide dan gagasan adalah hal yang lumrah dan wajar karena akibat banyak hal cara pandang dalam memandang suatu permasalahan termasuk dalam hal menanggapi usaha Muhammadiyah untuk mewujudkan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT). Kalender berdasarkan peredaran bulan (LUNAR) sebenarnya sudah digunakan jauh sebelum berkembangnya Islam di Jazirah Arab pada era – Rasulullah SAW.

Sistem Penanggalan kalender Lunar sudah digunakan pada tahun 32.000 SM yang sudah ditemukan oleh para arkeolog digua-gua eropa dengan fungsinya untuk membangun sistem penanggalan banyak budaya yang berbeda-beda di zaman kuno yang tujuan lainnya kalender lunar ini untuk keagamaan dan pertanian mengetahui siklus palawija atau biji-bijian yang cocok ditanam pada bulan–bulan yang ada 12 bulan pada sistem fase peredaran bulan dan ini bahkan bisa ditemukan pada dinding-dinding gua dan tulang binatang menggunakan siklus fase bulan pada zaman kuno Sebelum Masehi (SM) sehingga kalender lunisolar masa kini meliputi kalender Tiongkok, Korea, Vietnam, Hindu, Ibrani dan Thailand.

Dalam upaya menyatukan penanggalan umat Islam di seluruh dunia, ada  isyarat Al-Quran yang dapat menjadi dasar syar’i bagi penerapan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT). Meskipun tidak ada redaksi yang secara tegas dan langsung mengenai KHGT dalam Al-Quran, ayat ini dianggap berisi isyarat penting. Ayat yang dimaksud adalah Qs. Al-Baqarah ayat 189, dan Qs. At Taubah ayat 36 yang berbunyi: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.“  Qs. At Taubah ayat 36

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini mengandung dua makna penting. Pertama, ayat tersebut menegaskan bahwa kalender Islam adalah kalender lunar (bulan), yang menggunakan perhitungan berdasarkan siklus bulan.

Kedua, ayat ini memberikan isyarat bahwa kalender Islam bersifat global. Hal ini terlihat dari pernyataan “lin-nas” (bagi manusia), yang menunjukkan bahwa kalender Islam berlaku secara universal bagi seluruh umat manusia di muka bumi.

Isyarat ini dapat dijadikan dasar bagi bentuk kalender Islam global yang harus dipilih untuk menyatukan penanggalan umat Islam di seluruh dunia. Kalender lunar hijriyah ini berlandaskan prinsip sederhana satu hari, satu tanggal, di seluruh dunia.

Konsep ini bertujuan untuk menciptakan kesatuan di antara umat Islam, menghapus perbedaan waktu dan tanggal yang sering kali membingungkan.

Namun hambatannya ialah KHGT belum banyak dipahami konsep, arti penting, dan keperluan terhadapnya meskipun KHGT memiliki tujuan luhur untuk menyatukan umat Islam di seluruh dunia  namun  masih banyak kalangan yang belum sepenuhnya memahami konsep di baliknya. Arti penting dari keseragaman waktu dan tanggal dalam konteks global belum sepenuhnya terserap oleh semua pihak.

Kendati KHGT menetapkan kriteria yang jelas untuk menentukan awal bulan baru, masih banyak kalangan yang kuat berpegang kepada tradisi rukyat fisik. Hal ini menjadi hambatan karena Kalender Hijriah Global, seperti kalender Islam pada umumnya, membutuhkan penggunaan hisab dan tidak dapat mengandalkan metode rukyat dalam penentuan awal bulan baru. Oleh karena itu perlu diakui bahwa perubahan budaya dan kebiasaan memerlukan waktu untuk diterima oleh masyarakat luas. Maka  sangat diperlukan upaya lebih lanjut untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang keunggulan dan kepraktisan KHGT. Pendidikan dan sosialisasi terkait konsep ini dapat membantu mengatasi hambatan ini dan merangsang adopsi yang lebih luas.

Waktu dan tanggal dalam skala yang lebih luas. Dengan demikian, penyatuan global melalui penerimaan kalender berdasarkan kriteria global memberikan potensi untuk menciptakan kesatuan tidak hanya dalam skala lokal, tetapi juga dapat mempromosikan keseragaman di tingkat internasional. Pilihan ini memberikan peluang untuk mengembangkan kerjasama dan pengakuan bersama antara komunitas Muslim di seluruh dunia, menciptakan landasan bagi pemahaman bersama tentang penanggalan dalam konteks global.

Dengan adanya kalender global ini, diharapkan hari-hari penting dalam agama Islam bisa di satukan dan dapat jatuh pada hari yang sama di seluruh dunia [ZM].

Wallahu A’lam Bisshawab 

Related Posts
Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bogor Berikan Penyuluhan Mengenai Kenakalan Remaja
Rabu, 29/03/2017 - Kelompok program latihan profesi dan kuliah kerja mahasiswa (PLP-KKM) Terpadu STKIP Muhammadiyah Bogor menyelenggarakan penyuluhan tentang kenakalan remaja kepada siswa-siswi SMA Muhammadiyah Kota Bogor. Dalam acaranya, mereka bekerjasama ...
READ MORE
Prof Hermanto Siregar Ingatkan Mensejahterakan Umat Harus Menjadi Prioritas
Kesejahteraan umat Islam harus menjadi prioritas ormas Islam di Indonesia khususnya Muhammadiyah. Hal itu sesuai surat Al-Ma'un. Demikian dikatakan Sekretaris Umum Forum Guru Besar Muhammadiyah Jawa Barat (FGBMJB) dan Rektor Universitas ...
READ MORE
Ketua Umum PP Muhammadiyah: 71 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Saatnya Bebas dari Segala Penjajahan Baru
YOGYAKARTA- Merayakan 71 tahun Indonesia merdeka jangan berhenti di upacara seremonial dan ritual-ritual simbolik yang lahiriah semata. Seluruh elite dan warga bangsa hendaknya merenungi, menghayati, dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar, spirit, ...
READ MORE
Musyawarah Daerah Muhammadiyah VI & Aisyiah IV Kota Bogor
oleh : Drs. Madropi, M. Pd (Ketua PDM Kota Bogor)   Muhammadiyah lahir dan berkembang di Indonesia sejak tahun 1912 M sebelum Indonesia merdeka, didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan dengan melihat kondisi keterbelakangan ...
READ MORE
Idhul Fitri Hari Kemenangan
Drs. Madropi, M. Pd Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor   Di akhir Ramadhan ucapan takbir (Allah hu Akbar, Allah hu Akbar), tahlil (Laila ha illallah) dan tahmid (walillahilham) menggema keruang angkasa, gemuruh membelah ...
READ MORE
Ketua PP Muhammadiyah : Keadilan Merupakan Pondasi dari Kerukunan Antar Umat Beragama
YOGYAKARTA - Secara normatif semua agama yang diakui hak hidupnya di Indonesia menuntut terciptanya kerukunan hidup antarumat beragama. Kerukunan tersebut dapat dicerminkan dalam suasana damai, tertib, saling memahami dan menghargai. Dalam ...
READ MORE
Media Online Al Furqan Ikut Jambore Nasional Media Afiliasi Muhammadiyah  di Surakarta
  Media online milik MPI PDM Kota Bogor Al Furqan (media-alfurqan.com) ikut berpartisipasi jambore nasional media afiliasi Muhammadiyah di UMS, Jumat-Minggu (22-24/07/2022). Al Furqan mengirimkan Maulana Abdurrahman berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Maulana mengatakan, ...
READ MORE
MUI Pusat Adakan Halaqah Wathaniyyah untuk Pimpinan Ponpes Seluruh Banten
Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengadakan halaqah wathaniyyah bertajuk 'Sosialisasi Kerukunan Antar Umat Beragama dalam Konteks Moderasi Beragama' untuk pimpinan pondok pesantren (ponpes) seluruh ...
READ MORE
vcxv ddfdfsf
media-alfurqan.com - Banyak warga yang memberikan bantuan berupa pakaian pantas pakai, obatan-obatan, makanan maupun uang untuk korban gempa di Sulawesi Barat (Sulbar) dan banjir Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun korban bencana ...
READ MORE
Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya
Oleh : Dr. Zahid Mubarok , S.Th.I , M.E.I (Ketua MUI Kota Bogor, Wk Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor) media-alfurqan.com - Marak sekali serta viral informasi tentang Judol (Judi Online) namun yang ...
READ MORE
Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bogor Berikan Penyuluhan Mengenai Kenakalan
Prof Hermanto Siregar Ingatkan Mensejahterakan Umat Harus Menjadi
Ketua Umum PP Muhammadiyah: 71 Tahun Kemerdekaan Indonesia,
Musyawarah Daerah Muhammadiyah VI & Aisyiah IV Kota
Idhul Fitri Hari Kemenangan
Ketua PP Muhammadiyah : Keadilan Merupakan Pondasi dari
Media Online Al Furqan Ikut Jambore Nasional Media
MUI Pusat Adakan Halaqah Wathaniyyah untuk Pimpinan Ponpes
Lazismu Kota Bogor Berikan Bantuan ke Korban Gempa
Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *