Fatwa Tarjih Tentang Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban

0
penyamakan-kulit

Pertanyaan Dari:

Anhar, Sukorejo 3, Tanggamus Lampung

(disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11 Januari 2008 M)

Pertanyaan:

Saya Panitia Qurban Masjid Taqwa Sukorejo 3 Tanggamus Lampung, pada hari raya Idul Adlha yang lalu kami menukarkan kulit-kulit sapi kurban dengan seekor kambing. Kemudian kambing tersebut kami sembelih dan kami bagikan kepada para mustahiq. Sah atau tidakkah menurut Syara’?

Jawaban:

terimakasih atas pertanyaannya. Di antara hadits yang berkaitan dengan kulit hewan kurban, yaitu:

قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ اْلأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا [رواه أحمد]

Artinya: “Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi saw bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad]

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أُقْسِمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih]

baca juga: Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang

Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut, jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban. Yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.

Wallahu a’alam bish-shawab.

—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com 

Related Posts
KRITERIA CERDAS DALAM PANDANGAN ISLAM
KRITERIA CERDAS DALAM PANDANGAN ISLAM Drs. Madropi, M.Pd Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor Banyak orang mengatakankan orang cerdas adalah orang yang memiliki IQ genius, IPK kecerdasan diatas rata-rata, sanggup menghafal kosa kata dan ...
READ MORE
Pola Hidup Digital: Apakah Kita Menuju Brain Rot?
Oleh : Abdulloh Azzam (CEO WaroengCangkem) Istilah brain rot menjadi topik yang semakin relevan di era digital saat ini. Meskipun secara harfiah berarti “pembusukan otak,” brain rot dalam konteks modern merujuk pada dampak negatif konsumsi ...
READ MORE
MENYAMBUT TAHUN BARU HIJRIYAH DENGAN EMPAT AMALAN
Drs. Madropi, M.Pd Wakil Ketua MUI Kota Bogor   Silih bergantinya waktu dari detik ke - menit, menit ke - jam, jam ke - hari, hari ke  -minggu, minggu ke - bulan, bulan ...
READ MORE
KEARIFAN BUDAYA LOKAL CIREBONAN, TRADISI TARI SINTREN: BIDADARI DALAM KURUNGAN, “MODEL PEMBUKAAN MUSYWIL MUHAMMADIYAH JAWA BARAT”
KEARIFAN BUDAYA LOKAL CIREBONAN, TRADISI TARI SINTREN: BIDADARI DALAM KURUNGAN, "MODEL PEMBUKAAN MUSYWIL MUHAMMADIYAH JAWA BARAT" By Dr. H.M. Fauzi Sutopo, Al Fakir (Sekretaris PDM Kota Bogor) Terlebih dengan tidak mengurangi rasa hormat ...
READ MORE
Kematian: Gerbang Awal Menuju Kehidupan
Oleh : Wk. Ketua PDM Kota Bogor (Madropi, M.Pd.) Banyak orang yang beranggapan bahwa kematian adalah akhir dari seluruh kehidupan karena secara kasad mata tidak lagi terlihat di dunia, padahal justru sebaliknya kematian ...
READ MORE
KISAH DUA ORANG YAHUDI PENDUDUK MEKAH DARI KABILAH MAKHZUM BERBEDA PERSEPSI
KISAH DUA ORANG YAHUDI PENDUDUK MEKAH DARI KABILAH MAKHZUM BERBEDA PERSEPSI Oleh: Drs. Madropi. M. Pd Kisah dua orang Yahudi penduduk Mekah dari kabilah Makhzum, menurut Imam al-Qurtubi, mulanya dua bersaudara dan ...
READ MORE
KEISTIMEWAAN BULAN  RAMADHAN DAN KEMULIAANNYA
Ramadhan berasal dari bahasa Arab, Jamaknya ramadhanat atau armidha. Bulan kesembilan dari  tahun baru Hijrah. Menurut pengertian bahasa, ramadhan berarti amat panas. Nama ini diberikan oleh orang arab pada bulan kesembilan, karena pada bulan tersebut padang pasir sangat ...
READ MORE
Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang
FATWA TENTANG BERKURBAN DENGAN UANG UTANG Pertanyaan Dari: Abdul Hakim, Madiun, Jawa Timur (disidangkan pada hari Jum’at, 25 Muharram 1435 H / 29 November 2013) Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w. w. Bolehkah berkurban dengan seekor kambing ...
READ MORE
Nasehat Lukmanul Hakim pada Anaknya tentang Kehidupan Dunia
Nasehat Lukmanul Hakim pada anaknya tentang kehidupan dunia   يابني ان الدنيا بحر أميق Wahai Anak ku sesungguhnya dunia laksana lautan yang dalam. Lautan kehidupan dunia yang penuh dengan onak dan duri. قد غرق ...
READ MORE
Terjadinya Musibah Bencana Alam
Oleh: Drs Madropi, M Pd./Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor Banyak orang yang tidak menyadari akan datangnya bahaya bencana alam, padahal bencana datang acapkali tidak diduga kapan saja terjadi dengan tidak ...
READ MORE
KRITERIA CERDAS DALAM PANDANGAN ISLAM
Pola Hidup Digital: Apakah Kita Menuju Brain Rot?
MENYAMBUT TAHUN BARU HIJRIYAH DENGAN EMPAT AMALAN
KEARIFAN BUDAYA LOKAL CIREBONAN, TRADISI TARI SINTREN: BIDADARI
Kematian: Gerbang Awal Menuju Kehidupan
KISAH DUA ORANG YAHUDI PENDUDUK MEKAH DARI KABILAH
KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN DAN KEMULIAANNYA
Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang
Nasehat Lukmanul Hakim pada Anaknya tentang Kehidupan Dunia
Terjadinya Musibah Bencana Alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *